PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 40
(1) Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama
mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan
Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Rawatan Prajurit
