Pasal 37
(1) Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan,
pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
RAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
