PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 38
(1) Setiap Prajurit beserta keluarganya diberikan
kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan.
(2) Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan
Rawatan Prajurit.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Penghasilan Prajurit
