PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 36
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 37 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
