PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 32 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
