PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 30
(1) Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat
dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
