Pasal 32
(1) Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat
diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit
yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
(4) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Bagian Keenam Pemberhentian Sementara dari Jabatan
