PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 27
(1) Kenaikan pangkat terdiri atas:
kenaikan pangkat reguler; dan
kenaikan pangkat khusus.
(2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:
kenaikan pangkat luar biasa; dan
kenaikan pangkat penghargaan.
(3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
kenaikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
(4) Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam
pangkat Perwira Tinggi oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Keempat
Pemberian Pangkat Khusus
