PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 28
(1) Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang
memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat
administrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
