PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 26
(1) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi Prajurit Siswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
