PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 25
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat