Pasal 24
(1) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:
- Pangkat Perwira terdiri atas:
Jenderal TNI;
Letnan Jenderal TNI;
Mayor Jenderal TNI;
Brigadir Jenderal TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
- Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
- Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Prajurit Kepala;
Prajurit Satu; dan
Prajurit Dua.
(2) Pangkat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:
- Pangkat Perwira terdiri atas:
Laksamana TNI;
Laksamana Madya TNI;
Laksamana Muda TNI;
Laksamana Pertama TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
- Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
- Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Kelasi Kepala;
Kelasi Satu; dan
Kelasi Dua.
(3) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
- Pangkat Perwira terdiri atas:
Marsekal TNI;
Marsekal Madya TNI;
Marsekal Muda TNI;
Marsekal . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Marsekal Pertama TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
- Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
- Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Prajurit Kepala;
Prajurit Satu; dan
Prajurit Dua.
(4) Sebutan untuk pangkat perwira diikuti dengan
kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI.
(5) Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut
disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat dan disertai “(Mar)” dibelakangnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang
menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 25 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
