PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 23
(1) Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum
Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus Pendidikan Pertama.
(3) Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang.
(4) Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa
dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Pangkat Prajurit
