PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 22
(1) Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan
paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum
yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang dijalani.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
