Pasal 21
(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
bagi bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan
setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan
Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
(4) Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa
Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan
menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
