PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
(1) Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;
bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum
Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas
Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
