PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 19
(1) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan
Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat
Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
