PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN
Pasal 13A
(1) Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan
pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
