PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN
Pasal 11A
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan, Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan
kondisi keuangan dan tata cara pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara...
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
