Pasal 38
(1) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, terhadap:
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut;
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak:
Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi;
Rp180.000.000,00 ...
- Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan,
penagihan, dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 40 dihapus.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin
pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha:
modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.
modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B dan Pasal 6E.
(3) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
,
