PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga.
