PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
menyimpan Uang Daerah;
melaksanakan . . .
melaksanakan penempatan Uang Daerah;
mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan
menyajikan informasi keuangan daerah.
