PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan
negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk
memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas
pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik.
Bagian Kedua Bendahara Umum Daerah
