PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
(1) Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
- menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau
- menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa
Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
