PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
- menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
- menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
- menyimpan Uang Negara;
- menempatkan Uang Negara;
- mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan
- menyajikan informasi keuangan negara.
