PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 39
BAB 12 — PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang
Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja.
(2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang
Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
