Pasal 38
BAB 11 — PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
(1) Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka
pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
(4) Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam rangka
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk
laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik.
