PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 37
BAB 10 — PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan
dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah
pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
