PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
SANKSI
