PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 34
BAB 10 — PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara, dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
