Pasal 33
BAB 9 — PERENCANAAN KAS PEMERINTAH
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus
dapat memastikan:
- pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau
- saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja
perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan
dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB X …
Bagian Kesatu Pengelolaan Kekurangan Kas
