Pasal 32
BAB 9 — PERENCANAAN KAS PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal,
Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menentukan strategi manajemen kas untuk
mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat memastikan:
- negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
- saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam …
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian
negara/lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Perencanaan Kas Pemerintah Daerah
