PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 31
BAB 8 — UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran
yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kesatu Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
