Pasal 30
BAB 8 — UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja
perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin
pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk
menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
(3) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
