PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 35
BAB 10 — PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Kelebihan Kas
