Pasal 27
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA/DAERAH
(1) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
Bagian Kesatu Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga
