Pasal 26
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA/DAERAH
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Bagian … Bagian Kedua Penerimaan Pemerintah Daerah
