PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah.
Bagian Kesatu Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga
