PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 24
BAB 6 — BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa
giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis …
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas
Negara/Daerah.
