PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 23
BAB 6 — BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
- merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan
- menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.
