Pasal 28
BAB 8 — UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian
negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan
lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negara/lembaga untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam …
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
