PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — UANG NEGARA/DAERAH
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
- pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
- penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
- belanja daerah;
- pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
- pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
BAB IV…
Bagian Kesatu Rekening Milik Bendahara Umum Negara Paragraf 1 Rekening di Bank Sentral
