Pasal 14
BAB 4 — REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum
Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara,
subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan
pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
