PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — UANG NEGARA/DAERAH
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.
