PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — UANG NEGARA/DAERAH
(1) Penambahan Uang Negara bersumber dari:
- pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
- penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
- penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
belanja negara;
pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
pengeluaran . . .
pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Bagian Kedua Uang Daerah
