PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — UANG NEGARA/DAERAH
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
