PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 9
Dengan dibentuknya Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kecamatan Binjai Hulu, maka wilayah Kecamatan Sintang dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wilayah Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan wilayah Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
