PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Binjai Hulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Binjai Hulu; b. Desa Binjai Hilir; c. Desa Mensiku; d. Desa Telaga Wangi; e. Desa Telaga Baru; f. Desa Sungai Risap; g. Desa Dak Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.
