PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Tebelian di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sintang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sungai Ukoi; b. Desa Manter; c. Desa Kajang Baru; d. Desa Perembang; e. Desa Merarai I; f. Desa Merarai II; g. Desa Bonet Baru; h. Desa Selam Raya; i. Desa Rarai; j. Desa Lebak Ubah; k. Desa Melayang Sari; l. Desa Sarai; m.Desa Bonet Engkabang; n. Desa Baya Betong; o. Desa Nobal; p. Desa Bancoh; q. Desa Ransi Dakan; r. Desa Gurung Kempadik.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.
