PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Kelam Permai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kebong; b. Desa Merpak; c. Desa Baning Panjang; d. Desa Ensaid Panjang; e. Desa Maram Raya; f. Desa Sepan Lebang; g. Desa Sungai Pukat; h. Desa Pelimping; i. Desa Bengkuang; j. Desa Mungguk Bantok.
(2) Wilayah Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.
